Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Gaji Megawati Rp.112 Juta/Bulan, MAKI : Kami Akan Gugat PERPRES No.42/2018 Ke MA

0 678
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto : LN/Istimewah)

Jakarta,LenzaNasioal.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri, beberapa waktu lalu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Megawati akan mendapatkan gaji lebih dari Rp 112 juta per bulan. Besaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dalam pasal 2 di PERPRES tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut :

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000 juta

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000 juta

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000 juta

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000 juta

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 juta

Artinya, Megawati akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112 juta per bulan atau Rp 1.350.576.000 per tahunnya. Selain Megawati, terdapat 8 anggota dewan pengarah lainnya yang akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 100.811.000 setiap bulannya, mereka adalah Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto : Istimewa)

Selain itu, ada Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek. Sedangkan Ketua BPIP yaitu Yudi Latif mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76.500.000 per bulan.

 

MAKI SIAP GUGAT PERPRES 42/2018

Sementara, menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (27/5/2018).

Boyamin mengaku heran dengan langkah Presiden Jokowi memberikan gaji bulanan para anggota BPIP. Gaji tersebut, menurutnya, justru membuat pengabdian mereka terkesan jelek di mata publik.

Sekelas Dewan Pengarah, kata Boyamin, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Sedangkan untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” tegas Boyamin.

Boyamin meyakini, anggota maupun pimpinan BPIP memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. “Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” tandasnya. (LN/Red).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com