MAKI Persoalkan Gaji Pejabat BPIP, Mahfud MD : Silahkan Digugat ke MA

0 622
Mahfud MD

Jakarta,LenzaNasional.com – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait PERPRES Nomor 42/2018. Rencananya MAKI akan menggugat PERPRES tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (31/5) mendatang.

“Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” tegas Boyamin, Minggu (27/5).

Menanggapi rencana MAKI tersebut, Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD menyampaikan bahwa, selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya akan dilakukan oleh MAKI.

“Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/5/18) malam.

BACA JUGA : Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Gaji Megawati Rp.112 Juta/Bulan, MAKI : Kami Akan Gugat PERPRES No.42/2018 Ke MA

Mahfud juga mengatakan dalam twitternya, adanya Perpres tersebut bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya operasional.

“Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang-undangan,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud dalam tweetnya, “Yang kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional. Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional,” tulis Mahfud dalam twitternya. (LN/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com