Jaksa Kasasi, Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

0 89

Jakarta, Lenzanasional.com – Terkait vonis bebas terhadap dua terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan Kasasi. Sabtu, (18/03/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyatakan, bahwa terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

“Jaksa menyatakan upaya Hukum Kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Masih kata Ketut, bahwa untuk vonis Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui perkara ini bermula dengan diadakannya pertandingan tuan rumah antara Arema FC melawan Persebaya di standion kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan skor 2-3, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 135 orang tewas, ratusan orang mengalami luka-luka berat atupun luka ringan dalam tragedi tersebut.

Kemudian Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com