Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Satu Dari Empat Pelaku Curanmor

0 119

SURABAYA, Lenzanasional – Lantaran wajah pelaku terekam Kamera CCTV dan viral, satu dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)akhirnya berhasil dibekuk oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Aksi pelaku curanmor ini dibeberapa tempat sempat viral di media sosial usai para korbannya mengupload rekaman yang menampakan wajah pelaku saat mencuri motor.

 

 

Ada dua tempat lokasi pencurian yang dilakukannya dan terekam diantaranya didalam teras parkiran Kost Jalan Cepu No.6 Surabaya serta di Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial, TH (41) asal Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Perannya sebagai pelaku pencurian bermotor.

Sementara pelaku lain yang kabur (DPO) AR perannya rekan kerja TH, ED, perannya rekan kerja TH dan RH berperan sebagai penadahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kelompok ini saat akan mencuri, berputar-putar mengelilingi wilayah Surabaya. Pada saat pelaku sampai didepan Kost Cepu Surabaya, menemukan Sepeda Motor yang berada didalam teras.

Kemudian pelaku memasuki kost yang dalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci pagar kost menggunakan Kunci Leter L dan juga merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

“Atas dasar laporan Curanmor di wilayah Jalan Cepu, dan beberapa TKP lainnya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik ,Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi-saksi,” jelas AKBP Mirzal,,Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan keterang saksi yang berada di TKP, serta analisa CCTV hibgga profiling pelaku, anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku serta keberadaannya.

“Anggota bergerak dan berhasil meringkus satu pelaku yang berada di daerah Gading Tambaksari, Surabaya,” imbuh Kasat Mirzal.

Sementara rekan pelaku hingga penadahnya yang berjumlah tiga orang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TH, diperoleh keterangan bahwa dia merupakan seorang Residivis, pernah di tahan sebelumnya dalam perkara yang sama Tahun 2008 di polsek Sawahan.

Tersangka yang mempunyai dua anak itu juga mengaku dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata laku tiga juta hingga 3,5 juta. Hasil penjualan tersebut mendapatkan bagian 750 ribu.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap terhimpit soal ekonomi serta ajakan temannya. Uang hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kost,” aku pelaku ini ke penyidik.

Kini tersangka TH mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com