Jatanras Polrestabes Surabaya Menangkap Dua Begal Belia Asal Medokan

0 184

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 2 begal belia yang tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam 2 pelaku yaitu MIC (22) warga Jalan Medokan Semampir serta MAP (19) warga Jalan Medokan Semampi kedua pelaku asal Surabaya, Rabu (27/07/ 2022) sekitar jam 07.00 Wib.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima menerangkan, setelah menerima laporan dari 2 korban begal Dahiman (56) asal Dusun Purwosari Socang Magelang, Jawatengah dan Safira (22) asal Sambakati, Sumenep, Madura kemudian anggota Opsnal Jatanras melakukan lidik tempat kejadian yang diduga di lakukan 2 orang dari hasil laporan..

Pelaku saat itu keliling untuk mencari korban dan setelah mendapati sasaran pelaku membuntutunya tidak lama kemudian di tempat sepi pelaku langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban..

“Korban merupakan karyawan di salah satu toko kawasan Surabaya timur saat akan pulang kerja tiba-tiba dari belakang langsung di pepet oleh kedua pelaku,” terang Kanit Jatanras Iptu Aldino.

Hasil penyelidikan polisi kawanan begal ini sudah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni MERR Jalan Ir soekarno, Halte bus Unair, Korem bongkaran, pondok Candra, kenjeraan jembatan baru, Kenjeran jalan baru, pondok Candra jembatan serta Jalan Mulyorejo “Para pelaku juga kerap melukai korban saat beraksi,” jelasnya..

Saat mengamankan tersangka petugas barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Soul merupakan hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana pelaku melakukan aksi begal..

Atas tindakan para tersangka, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP maksimal hukuman 9 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com