Jual Mobil Bodong Muhammad Ilham Diadili PN Surabaya

0 93

SURABAYA, Lenzanasional.com – Roberto Agustinus membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Muhammad Ilham di marketplace Facebook. Namun, mobil yang dijual Ilham tersebut ternyata bodong. Mobil tersebut diduga didapat dari hasil kejahatan karena tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Roberto dan Ilham kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (09/05/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp.11,5 juta.

Ilham mengaku mobil itu tidak ada surat-suratnya. “Saya sudah bilang kosongan. Tidak ada surat-suratnya karena terbakar. Saya lepas kepada pembeli dengan harga tertinggi,” ujar Ilham saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing.

“Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan,” kata jaksa Anang dalam dakwaannya.

Sementara itu, pengacara Roberto, Josef Wade menyebut kliennya sebagai korban Ilham. Menurut dia, ketika menawarkan mobil itu Ilham mengaku sebagai milik ibunya dan surat-suratnya terbakar. Roberto sudah curiga ketika mobil itu dijual dengan harga sangat murah.

“Tapi, penjual (Ilham) meyakinkan ibunya butuh uang maka terpaksa jual murah. Roberto yang trenyuh akhirnya mau membelinya,” kata Josef. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com