Melakukan Penganiayaan Pada Debt Collector Wide Ismail Marzuki Dituntut 1 Tahun Penjara

0 160

SURABAYA, Lenzanasional.com – Wide Ismail Marzuki dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun terkait perkara penusukan Debt Collector FIF Erwin Saputra Simalango saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (09/05/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara 1 tahun,” kata JPU Nurhayati.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyerahkan ke Penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi.

“saya serahkan kepada Penasehat Hukum,” kata terdakwa Wide melalui vidio call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2 hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi Erwin,, namun ketika saksi Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Sehingga terjadi perselisihan antara saksi Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh saksi ERWIN sebanyak 3 kali yang mengenai lengan kanan saksi korban yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tangannya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com