Jum’at Keramat KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

0 269

Jakarta, lenzanasional.com – Jum’at keramat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI, ditahan KPK. Nahrawi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Nahrawi keluar dari KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019). Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Nahrawi ditahan di Rutan Guntur.

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya dan, saya siap mengikuti prosedur yang ada,” ucap Imam.

“IMR, (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (din)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com