Kapolres Sumenep: Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Berita Hoax Tentang Vaksin

0 214

 

Sumenep, Lenzanasional.com – Beredarnya sebuah video Hoax yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat. Akhirnya, pada hari Senin,12/07/2021, Polres Sumenep berhasil ungkap dan tangkap pelaku penyebaran berita Hoax.

Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT 02/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang berusia 43 tahun menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.

Dalam Video itu pula, Sebuah Ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun yang silam itu ke Desa Karangbudi.

Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K SH, MH menegaskan bahwa video Hoax yang di buat oleh seorang warga Desa Karangbudi tersangka yang bernama Muksi tersebut adalah bohong dan Hoaks.

“Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoax, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” kata Rahman Wijaya.

Sehingga, kata AKBP Rahman Wijaya Jika berita Hoax itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.

“Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi,” ucapnya.

Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan Hoax.

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 Wib pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar,” tegasnya.

Kapolres Sumenep pun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.

Ia juga menerangkan, Alm Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Namun pada hari Jumat pada tgl 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas.”Setelah di Cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar, dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu Tempat/ruangan yang kosong,” kata AKBP Rahman.

Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 08.30 Wib Ibu Seniwati dinyatakan meninggal Dunia.

“Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas,” tukasnya.

Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoax bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11-7-2021.

Kapolres Sumenep juga menambahakan, Penerapan pasal untuk tersangka. Yakni, Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com