Kasus Perkosaan Terhadap LC, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya: Polisi Tetapkan KTI Sebagai Tersangka

0 145

 

Surabaya – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku inisial, KTI, yang bertugas sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya resmi ditetapkan tersangka.

Warga Jalan Semolowaru Surabaya itu
terbukti melakukan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.

Dia ditetapkan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 2021. Korbannya, DAP (24), LC di karaoke M9, asal Gadukan Timur Baru, Surabaya.

Ditetapkannya oknum anggota Satpol PP inisial, KTI sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

“Kejadiannya, Minggu 27 Maret 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, di kamar LC 101 Karaoke M9 Kalirungkut komplek Rungkut,” kata Mirzal, Kamis (31/3/2022).

Kronologinya, saat korban selesai kerja sebagai LC dikaraoke M9 dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang.

Selanjutnya korban masuk keruangan LC dikamar 101 yang ada dibelakang Bar, dan berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan lalu tidur disofa ruang LC.

Pada saat tertidur korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas dengan setelah sadar korban menurunkan kembali roknya.

Kemudian kembali ada yang menyingkap roknya dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas, selanjutnya korban merasa dicium bibirnya lalu ditindih tubuhnya melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

“Korban berusaha bangun dan mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Dia menangis dan berteriak,” tambah Kasat, sesuai keterangan korban dalam laporan.

Pihak managemen akhirnya membuka CCTV dan diketahui ada yang masuk kamar LC tersebut. Dia diketahui oknum Satpol PP.

Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya guna membuat laporan polisi.

”Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani melakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB,” pungkas AKBP Mirzal. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com