Kedapatan Bawa 15 Paket Sabu Siap Edar, Warga Banyu Urip Wetan Dikecrek Polisi

0 163

Surabaya, Lenzanasional.com Niat DSY (38) mendapatkan tambahan Rejeki malah berbalik apes dan harus meringkuk ke jeruji besi Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya tersangka DSY ini berkat informasi warga yang menyampaikan kepada polisi, bahwa DSY sering melakukan transaksi serbuk setan sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.

Menurut AKBP Daniel selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, satu pelaku atas nama inisial DSY yang kita tangkap, pada 3 Oktober sekira pukul 18.00 Wib, dikarenakan kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, tepatnya di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.

“Awalnya dia profesi jual burung, namun nyambi jualan sabu,” jelas Daniel kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat 2,22 gram.

Lebih lanjut Daniel menjabarkan, sabu tersebut sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi menjadi 15 klip plastik bening kecil.

Kepada polisi DSY mengaku, bahwa mereka mendapatkan sabu (membeli) dari seseorang yang bernama LENTO (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 Wib. Dengan cara ranjau yang barangnya di taruh di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp.300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone.

Akibat perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkannya, polisi menjerat DSY dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com