Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pekerja Kuli Panggul Ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo

0 137

Surabaya, Lenzanasional.com – Berdalih untuk menambah stamina. Namun, naas bagi dua orang kuli panggul ini, MA, (28) dan MN (40) yang dibekuk polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (27/10/2022).

Tersangka MA yang diketahui warga Jalan Kalimas Barat Surabaya, MN (40) warga Jalan Hangtuah Surabaya. Diketahui, polisi menangkap keduanya saat berhenti di traffic light Jalan Arjuno Surabaya.

 

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, saat itu anggota telah melakukan pemantauan tentang adanya kedua tersangka yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan badannya dan kendaraan tersangka, polisi berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan seberat 0,33 gram.

“Barang bukti sabu itu yang disimpan oleh kedua pelaku disaku jaket tersangka dan mereka mengaku, bahwa barang tersebut miliknya, Kejadian tersebut sekira pukul 17.18 Wib,” kata Hari Kurniawan, pada Senin (31/10/2022).

Kompol Hari Kurniawan juga menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti, Satu potong jaket bertuliskan KIDDROCK, satu set seperangkat alat hisab sabu,satu buah korek api gas warna kuning, dan plastik klip sabu.

“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com