Kirim Rokok Ilegal Dedi Candra Diadili PN Surabaya

0 112

Surabaya, Lenzanasional.com – Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tanpa cukai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Larastyo Aji, Daniel Derry Pratama hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.

Petugas dari Bea Cukai menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan patroli, kemudain kita berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 155 ball rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) lalu kita bawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.

“Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal,” kata para saksi

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. “Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya pakai milik mantan istri, masih kredit,” ujar Dedi dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp. 5,5 juta.

Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekesan dengan mengendarai mobil Ertiga milik mantan istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.

Namun, baru sampai di jalan Kedung Cowek Surabaya, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiga petugas itu di antaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah.

Akibat perbuatan Dedi, Negara diklaim merugi Rp 241,1 juta karena kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Dedi didakwa dengan Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com