Kisruh Seragam SMA Mahal, Dindik Jatim Moratorium Koperasi Sekolah

0 77

SURABAYA, Lenzanasional – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur secara tegas melakukan moratorium koperasi menyusul kisruh sekolah menjual seragam SMA dengan harga mahal. Moratorium ini dilakukan untuk menuntaskan polemik penjualan seragam SMA/SMK di Jatim. Sehingga melalui kebijakan ini tidak ada lagi sekolah yang boleh menjual seragam sekolah melalui koperasi. Keputusan ini diperkuat melalui surat edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa timur Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim. Dan akan berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Jadi tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/07/2023).

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Sementara agar masalah serupa tidak terjadi lagi, ke depan Dinas Pendidikan (Dindik) meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” ujar Aries.

Aries juga mempersilahkan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi, bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal, red) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite,” kata Aries.

Terbaru, Aries juga menambahkan pihaknya mengeluarkan program orangtua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

“Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” terang Aries. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com