Komplotan Penyekapan Terhadap 19 Wanita yang Dipekerjakan Sebagai PSK Dibongkar Polda Jatim

0 180

Surabaya, Lenzanasional.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan wanita di Pasuruan. Sebanyak 5 orang pelaku ditangkap.

Komplotan mereka diketahui menjual 19 perempuan ke pria hidung belang. Ironisnya, empat diantaranya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial (Medsos).

Namun kenyataannya para korban malah dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp 800.000.

Mereka adalah AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop, DG (29) pemilik warkop, RS (30) pegawai Wisma, dan AS (31) pemilik wisma,” kata Kombes Dirmanto saat Konfernsi pers Senin (20/11/2022).

Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan awal pekan lalu.

”Kami menggerebek sebuah ruko yang ditengarai sebagai tempat penyekapan. Lokasinya berada di Kecamatan Gempol, Pasuruan Jawa Timur. Ruko tersebut berkedok warung kopi,” ujarnya

Di ruko itu, pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap. Hendra menyebutkan tiga diantaranya berusia di bawah umur. ”Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa HP,” terang dia.

”Para korban sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. Mereka baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu,” ungkapnya.

Lebih mirismya lagi, kata Hendra, Saat keluar pun, korban selalu dikawal oleh salah satu pelaku.

Dari penggerebekan itu, lanjut dia, penyidik kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

”Ditempat tersebut, petugas menemukan 11 perempuan sebagai korban, empat diantaranya masih di bawah umur,” paparnya.

Dia menambahkan, korban dijual ke pria hidung belang dengan harga mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang dari tamu masuk ke pelaku.

”Para tersangka ini dijerat dengan pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com