Kompol Aryanto : Tertangkapnya Dua Pelaku Perampasan HP Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir

Perampasan

0 292

Surabaya, Lenzanasional.com – Dua pelaku Perampasan Hp milik korban atas nama Riki Budi Setiyawan (20) warga Setren RT/RW.010/002 Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di Jalan Bolodewo gang 2 No. 54 Kota Surabaya akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, pada hari Minggu (14 Februari 2021) sekitar pukul 03:30 Wib.

Penangkapan kedua pelaku di Warung Box Calvet Jalan Pegirian Surabaya, berkat insting Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko SH. Dengan kesabaran dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang berhasil diringkus Unit Reskrim masing-masing atas nama, Moch Rido Nuryadi (25) warga Jalan Sidodadi Los B No. 170 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, dan saudara Jamal Miftahulhuda (26), warga Jalan Kunti 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya yang kost di Jalan Sumbo 10 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Saat dikonfirmasi wartawan Lenzanasional.com, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, S.AMd membenarkan adanya penangkapan dua pelaku perampasan tersebut.

Lalu, Kompol Aryanto menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 Wib.

“Saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayahnya anggota Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau dirinya melihat pelaku atas nama inisial, SUL (DPO) Polsek Semampir dikediaman mertuanya, tepatnya di Jalan Sidodadi / Digol 179 Kel. Simokerto Kec. Simolawang Kota Surabaya,“ terangnya, Selasa, (02/03/2021).

Masih kata Kapolsek Semampir, kemudian Unit Reskrim Polsek Semampir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Kompol Tritiko SH menindaklanjutinya, dengan mendatangi lokasi untuk dilakukan pemantauan di kediaman mertua pelaku.

Setelah polisi mendapat informasi akurat di sekitar kediaman mertua pelaku. Saat itu juga Kanit Reskrim memerintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan di kediaman mertua pelaku. Dan polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian, Polisi menginterogasinya, dan pelaku memberitahukan keberadaan rekannya dengan mengatakan.“Kalau rekannya saat ini berada tak jauh dari sini tepatnya di rumah kontrakannya,“ ucap pelaku.

Seketika itu juga pelaku dikeler polisi ke tempat persembunyian rekannya di Jalan Sidodadi Surabaya. Namun di lokasi rekan pelaku tidak ditemukan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pemantauan di lokasi persembunyian rekan pelaku.

“Ternyata insting dan kecerdasan seorang perwira membuahkan hasil. Pasalnya, tidak lama kemudian, rekan pelaku terlihat sedang jalan kaki disekitar rumah kontrakannya yang berada di Jalan Sidodadi Surabaya. Saat itu juga polisi meringkusnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kompol Aryanto memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 03.30 Wib. Saat itu, korban sedang nungkrong di warung diwarung diatas Box Calvet dan tiba-tiba datang 3 orang yang menghapirinya. Kepada korban ketiga pelaku menuduh telah memukul adiknya.

Kemudian, korban lalu dimintai uang namun tidak punya. Mendengar hal itu, membuat ketiga pelaku marah, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap korban. Disakunya ditemukan HP yang kemudian ketiga pelaku mengambil HP tersebut dan melarikan diri.

Melihat ketiga pelaku membawa Hp miliknya, sontak korban berteriak ” Maling – Maling “, dan tersangka atas nama Jamal ketangkap oleh warga bersama korban dan pada saat itu 1 (satu) HP dikembalikan ke korban. Saat korban lengah tersangka langsung melarikan diri ke arah Taswir dengan membawa lari 1 buah HP.

Kapolsek Semampir juga menambahkan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi korban, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana tentang Pencurian (Jambret). (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com