Mahasiswa UINSA Menjadi Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Disertai Intervensi

0 89

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi M.Bukhori dan Indung Kisworo

M.Bukhori mengatakan, bahwa saat itu, ada acara bedah buku kerohanian pencak silat secara umum, tapi tuan rumahnya UKM PSHT UINSA dan saya sebagai peserta, bukan panitia. Kemudian tiba-tiba ada yang mendorong saya dan Sania, namun tidak tahu orangnya, karena semuanya pakai masker.

“Salah satu dari mereka memukul Wanto dan sempat mau merebut HP saya dengan berteriak ‘awakmu ngerekam yo?’ mencoba mengintervensi dan merebut hp saya.” Kata M. Bukhori saat bersaksi di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Bukhori, bahwa tiba-tiba saya dikeroyok orang banyak, saya pasrah saja, gak bisa hingga baju sampai sobek.” Untuk yang luka pada bagian kepala, pipi kanan dan kiri,” bebernya.

Sementara Indung Kisworo mengatakan, bahwa saat kejadian itu berada diluar dan sempat diseret serta dipukuli bareng-bareng, mengenai kepala. Mau lari, namun baju dipegangi dari belakang. Padahal sama Said satu liting dan tidak tahu permasalahannya apa.

“Dia (said) memukul dan menyeret saya, saat itu disuruh jelaskan sama mereka, wong saya bukan panitia, gimana mau jelaskan,” keluh Indung

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum, didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU Mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com