Majelis Hakim Bakal Turun ke Lokasi Sengketa Tanah

0 495

 

SIDOARJO, LenzaNasional.com – Perkembangan terbaru tentang kasus sengketa tanah yang diduga dikuasai oleh oknum anggota TNI AL semakin memanas.
Seperti ditulis media ini,
kasus sengketa tanah yang merupakan aset Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berlanjut hingga di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pihak Kelurahan melalui buku leter C meyakini tanah yang berlokasi di RT 16 RW 4 Desa Gilang itu masuk dalam aset desa (Tanah Kas Desa), namun anehnya dilapangan sudah dikuasai oleh Heri Raharjo, oknum anggota TNI AL bahkan dipasang papan peringatan siapapun yang merasa keberatan agar menghubungi dinas hukum Lantamal V.

Belakangan setelah dilurug aparat desa dan warga papan tersebut telah dirubah.
Pantauan dilapangan, tulisan yang awalnya dinas hukum Lantamal V, telah dirubah menjadi dinas hukum Kodiklatal.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (18/10) dengan agenda pemeriksaan berkas bukti yang diajukan penggugat dan tergugat. Ketua majelis hakim Kabul, rencananya akan meninjau lokasi lahan seluas sekitar 3.000 meter pekan depan.

“Jumat (26/10) depan kami akan lakukan pengecekan lokasi,” tandas Kabul menutup sidang.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Penggugat Agus Soeseno menjelaskan, tanah tersebut berasal dari hibah 72 warga gogol pada tahun 1979 silam.
“Tanah itu sudah tercatat masuk aset desa, ada leter c nya,” terang Agus Soeseno.
Agus menambahkan, kliennya merasa kaget setelah pihaknya melakukan pengusutan lebih jauh, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih ke orang lain.

Diketahui peralihan itu sejak tahun 1997 silam, tanah itu sudah beralih ke tiga pembeli yaitu Baidowi, lantas dijual ke Abdullah Mahfud dan dijual lagi ke Heri Raharjo tahun 2017.

“Ketiganya kami gugat,” tegas Agus Soeseno.

Sementara Kuasa Hukum tergugat satu Faisal Ahmad menyatakan, aset tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari tanah pemilik gogol.

“Klien kami memiliki SK Gubernur atas lahan yang diklaim oleh pihak penggugat bahwa tanah itu aset desa,” terang Faisal.

Terpisah, Komandan Pomal Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono dikonfirmasi melalui Kasubdis Lidkrim Pomal Lantamal V Mayor Laut (PM) Aang membenarkan jika Heri Raharjo adalah anggota Lantamal V, namun sudah pindah ke Kodiklatal.

“Yang bersangkutan (Heri Raharjo, red) memang pernah dibantu dinas hukum Lantamal V, namun saat ini sudah tidak dinas disini,” terang Mayor Aang diruangannya Selasa (16/10).

Ketika ditanyakan lebih jauh terkait soal tanah yang dikuasai Heri Raharjo, Aang berdalih tidak terlalu paham.
“Silahkan menghubungi dinas hukum Kodiklatal,” tandasnya. (Tri/Red)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com