Kontrak Payung Bikin Kontraktor Terbebani, Komisi C DPRD Surabaya Soroti Dampaknya ke Proyek Pemkot

SURABAYA — Kebijakan kontrak payung dalam pelaksanaan proyek fisik di Kota Surabaya mendapat sorotan dari kalangan kontraktor. Sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi disebut mengeluhkan skema tersebut karena dinilai membuat ruang gerak mereka semakin terbatas, terutama dari sisi pembiayaan pekerjaan.

Keluhan itu turut menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, mengatakan persoalan kontrak payung pada dasarnya merupakan kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah daerah dan kontraktor di lapangan.

Menurut Buchori, kebijakan tersebut memang memiliki tujuan untuk memastikan penggunaan material dalam proyek pemerintah sesuai dengan standar yang ditentukan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kemampuan kontraktor agar tidak justru menghambat pelaksanaan proyek.

“Kontrak payung itu yang menyulitkan kontraktor. Kalau akhirnya mempersulit proyek untuk dikerjakan, jangan-jangan kontraktor nanti tidak bisa membeli alat-alat,” ujar Buchori, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan kontrak payung berawal dari arahan pemerintah pusat yang kemudian diterapkan dalam mekanisme pengadaan. Dari sisi pemerintah daerah, skema tersebut memang dapat memberikan efisiensi anggaran.

Buchori mencontohkan pekerjaan pembangunan box culvert. Dengan penerapan kontrak payung, pemerintah kota disebut dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,25 miliar untuk satu pekerjaan tertentu.

Namun, efisiensi tersebut, menurut dia, juga perlu dilihat dari sisi kemampuan kontraktor dalam menjalankan pekerjaan.

“Memang bisa dihemat. Tapi walaupun Pemkot bisa menghemat, kontraktor yang bonyok dan akhirnya proyek fisik sulit dikerjakan. Anggaran bisa hemat, tetapi kontraktor yang pusing,” katanya.

Buchori menilai tujuan awal kontrak payung sebenarnya baik. Persoalannya terletak pada implementasi di lapangan yang menurutnya belum sepenuhnya mampu menjawab kondisi yang dihadapi para kontraktor.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan masih terbatasnya pengerjaan proyek berskala besar di Surabaya hingga memasuki September 2026. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian karena tahun anggaran sudah mendekati penghujung tahun.

Buchori menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat diarahkan sebagai kesalahan pemerintah. Di sisi lain, kontraktor juga menghadapi persoalan pembiayaan yang dapat membuat pekerjaan berjalan lambat atau bahkan tersendat.

“Kontraktor mau mengerjakan, tetapi kesulitan dana, sehingga pekerjaan tidak jalan-jalan. Pekerjaan stagnan, tidak sesuai target waktu, kualitas pekerjaan bisa buruk, kemudian kontraktor disomasi Pemkot. Bagaimana ini?” ujarnya.

Karena itu, Buchori meminta persoalan yang dihadapi kontraktor tidak diabaikan. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap penerapan kontrak payung agar tujuan efisiensi anggaran tetap tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan.

“Oleh karena itu, kesulitan-kesulitan yang mendera kontraktor ini tolong media massa menyuarakan agar bisa didengar oleh pemerintah,” pungkasnya.