Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tan Irawan, Dan Sidang Masuk Kedalam Pokok Perkara

0 176

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Tan Irawan kembali digelar dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, sehingga sidang dilanjutkan masuk kedalam pokok perkara.

“Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan para saksi untuk membuktikan dakwaannya,” kata Hakim di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Sementara itu JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon kepada Majelis Hakim untuk terdakwa dihadirkan secara offline guna kepentingan pembuktian didalam persidangan.

“Kalau bisa terdakwa dihadirkan saja Yang Mulia, untuk pembuktian dipersidangan,” kata JPU Darwis.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Furkon mengatakan bahwa, sekitar tahun 2007 Terdakwa berkenalan dengan saksi Soetijono, dimana saat perkenalan tersebut Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. Kemudian pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui saksi Soetijono untuk menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannnya dan setiap penyertaan modal Terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Bahwa untuk meyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada saksi Soetijono. Pada saat Terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana/uang yang cukup, namun Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo, dengan harapan saksi Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi Soetijono, kemudian terhadap 10 Cek /BG yang diberikan Terdakwa senilai uang yang diserahkan saksi Soetijono juga tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan cek/BG sebagaimana disampaikan Terdakwa, bahkan sekira 31 Mei 2022 ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup dan terhadap cek/BG Bank Antar Daerah (Anda) yang diterima saksi Soetijono pada tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction Bank Indonesia. Disamping itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

Bahwa sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9,3 miliar.

Atas perbuatan terdakwa JPU Furkon Adi Hermawan mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com