Pengedar Narkoba A Warga Kemayoran Baru Diamankan Polsek Sukomanunggal Surabaya

0 180

Surabaya,Lenzanasional.com – pengedar narkoba, bernama A. Yuni Pra (33) warga Kemayoran Baru 2/70A Surabaya, atau tinggal di Krembangan Jaya Selatan gang 1/49 Surabaya, ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,14 sabu yang disimpan di dalam lemari di rumahnya di wilayah Krembangan Jaya Selatan Gang 1/49 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, kasus terungkap berkat laporan masyarakat terkait kecurigaan tersangka, mereka menjadi pengedar narkotika.

Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran yang dipimpin langsung oleh Iptu Jumeno Warsito.

“Selanjutnya kita melakukan pengeledahan terhadap tersangka di rumahnya serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Jumeno Warsito, tersangka kami amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kepada wartawan , pada Rabu (7/9/2022).

Dan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat total 1,14 gram di dalam lemari tersebut, berikut 1 buah pipet, 1 Handphone sebagai sarana jual beli sabu.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari seseorang bernama TATU yang sampai saat ini kita kejar (DPO) kemudian sabu tersebut dijual kembali kepada teman A. Yuni Pra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com