Sidang Lanjutan Perkara Kejahatan Perdagangan Yang Membelit Minggus,Rizky Dan Zainal Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 194

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda terkait perkara Kejahatan Perdagangan dengan agenda keterangan saksi dari mantan Pegawai PT. Trust Global Karya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (07/09/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Suwarti dan Furkon Adi Hermawan menghadirkan saksi yakni Diki, warga Sepade Sidoarjo, Vani Nadilah, warga Lamongan dan Bayu Bima Dwipa, warga Lakarsantri Surabaya serta Dimas Yudianto, warga Gubeng Kertajaya Surabaya.

Dika, Vani dan Bayu merupakan team kreator di PT. TGK dimana dalam keterangan saksi Diki menjelaskan bahwa, awalnya diajak oleh terdakwa Rizky sebagai staf yang tugasnya mendokumentasikan kegiatan PT. TGK. Kemudian disuruh terdakwa Rizky membuat desain dan video. Seperti acara seminar, Bakhti sosial dan pemberian reward (pemberian mobil).

Disinggung oleh JPU Furkon apakah saksi mengetahui kalau pemberian mobil itu benar adanya atau hanya konten selain gaji saksi juga mendapatkan bonus tolong jelaskan tanya JPU terhadap saksi.

“Kalau benar atau tidaknya pemberian reward berupa mobil, saya tidak tahu, karena dalam pembuatan konten bahan dari mereka (para terdakwa) kita cuma membuat saja,” kata Diki.

Masih kata Diki bahwa, setelah membuat konten kemudian kita Upload di sosial media seperti IG, Youtube, Facebook atas persetujuan para terdakwa, namun konten-konten tersebut sudah dihapus atas perintah Rizky.

“Kalau gaji mendapatkan Rp.10 juta perbulan dan kalau bonus paling banyak sekitar Rp.10 juta. Kata Rizky Bonus didapatkan dari hasil penjualan,”ujarnya.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim sebenarnya apa yang dijual oleh PT. TGK .

Diki menjelaskan bahwa, kami membuat dan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast yang isinya tentang manajemen keuangan dan nantinya bisa untuk tradding seperti forex.

Sementara Dimas Yudianto mengatakan bahwa, rekening pribadinya pernah dipakai untuk kepentingan PT. Trust Global Karya, salah satunya untuk pembayaran karyawan. Dari selain rekening PT, juga ada rekening atas nama perorangan yang digunakan transaksi, kalau gak salah ada 4 rekening.

“Untuk 4 rekening estimasinya dana masuk sekitar Rp. 10 miliar perbulan dan kalau pengeluarannya itu bagian keuangan,” katanya.

Untuk diketahui dalam dakwaan Penuntut Umum diuraikan bahwa, perbuatan para terdakwa dilakukan awal tahun 2020 sampai dengan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum PN Surabaya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

Berdasarkan pasal 9 itu, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua, Terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com