Marcelino Fransiskus Diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Seorang Balita Meninggal Dunia

0 138

Surabaya,Lenzanasional.com – Marcelino Fransiskus Anggana anak dari Bonfasius Andreas Anggana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Lalu Lintas yang mengakibatkan seorang Balita meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (21/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi yakni Mona Rokah Istiparti dan Ibu dari Korban.

Mona mengatakan bahwa, saat itu membonceng HJP (5) dengan menggunakan sepeda listrik di Jalan Perum Graha Famili, Surabaya, setelah tikungan tiba-tiba ada mobil di jalur sebelah, sehingga terjadi tabrakan.

Sementara ibu korban hanya menambahkan bahwa, sama terdakwa tinggal satu komplek di Jalan Perum Graha Famili, Surabaya.

Kemudian saksi dari kepolisian yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa karena kelalaiannya dengan berjalan pas pada tikungan beda jalur, sehingga terjadi kecelakaan, pada 27 Juli 2022 sekira pukul 15.45 WIB.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemerikasan terdakwa.

Marcelino mengatakan bahwa, pada intinya mengaku bersalah, merasa menyesal dan saat kejadian itu sempat melihat korban ada darah, namun keadaannya saya tidak yakin.

Disinggung oleh JPU apakah terdakwa sudah memberikan santunan ke keluarga korban dan ada perdamaian.

“Iya benar, sudah ada perdamaian dan sudah memberikan santunan,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal dari terdakwa yang berniat menjemput temannya dengan mengemudikan Mobil Honda HRV PB-6118-ER, terdakwa lalu keluar dari garasi rumah melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam, kemudian pada jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai oleh saksi Mona Rokah yang membonceng anak HJP (Alm), hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk kedalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya anak tersebut (Alm) dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia dan berdasarkan visum et repertum No. KF 22.0275 atas nama HJO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 21.35 WIB yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com