Sidang Lanjutan Tan Irawan Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 107

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit Tan Irawan terkait perkara penipuan yang merugikan Soetijono sebasar Rp. 9,3 miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (21/09/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Hadi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi yakni, Soetijono.

Soetijono mengatakan bahwa, saya sama terdakwa itu sering bertemu, Namun tidak membahas secara spesifik terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal. Saat itu oleh terdakwa menunjukan awalnya 3 surat kepemilikan kapal dan yang 4 nantinya menyusul.

“Kalau totalnya uang yang diberikan ke terdakwa sekitar Rp.9,3 miliar, dari 2017 bunga dan keuntungan belum diberikan sama sekali,” kata Soetijono dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Machel penasehat hukum terdakwa menanyakan terkait gugatan perdata terkait sewa lahan dan berapa nilai kerugian yang dialami saksi, tolong jelaskan.

“Awalnya sewa lahan selama 10 tahun, tidak ada masalah, untuk yang sewa 5 tahun nilai kontraknya Rp.4 miliar ,oleh terdakwa disewakan lagi, sehingga kami gugat dan sudah inkrah. Untuk kerugian di perdata tidak tau, tanyakan ke penasehat hukum saya,” kata Soetijono.

Kemudian Machel, menunjukan data gugatan di depan Majelis Hakim, disini tertera kerugian Rp.10,1miliar apakah dengan sama dengan perkara ini.

Soetijono menjelaskan bahwa, Rp.10,1 miliar dikurangi Rp.800 juta, jadi sisa Rp.9,3 miliaran, namun tidak berkaitan dengan perkara ini. Itu adalah pembiayaan dari bank.

Sontak Machel mempersoalkan kalau pinjaman bank, berapa total pinjaman dan kalau bunga bank itu perbulan berapa, tanya PH terdakwa.” Saya tidak tau,”saut Soetijono.

Kemudian, terkait BG itu bagaimana ceritanya dan BG tersebut apakah sebagai jaminan atau pembayaran hutang.

Soetijiono menerangkan bahwa, saat itu saya berikan BG dan langsung terdakwa juga memberikan BG (tukar menukar), itu sebagai jaminan, BG tersebut dalam keadaan kosong, belum ada tanggalnya. Namun saat itu saya lagi ke luar negeri, sehingga BG itu saya serahkan ke Pengacara saya yaitu Teguh Santoso.

“Jadi yang ngisi tanggal itu Teguh, dan saat dicairkan tidak bisa cair,” terangnya.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi dan terdakwa pernah melakukan upaya perdamaian.

Kemudian Machel menunjukan bukti surat perdamaian yang dilakukan di Hadapan Notaris Arif Maha Putra. SH, Mkn. Masih berbentuk draf, yang mana dalam isinya menerangkan adanya kesepakatan Tan Irawan akan mengangsur Rp.75 juta perbulan serta harus menyerahkan beberapa serfikat.” Saya tidak tau, cuma pernah diberitahukan oleh pengacara saya secara lisan, karena semua yang urus pengacara saya,” kelit Soetijiono.

“Dulu terdakwa pernah mau menyerahkan surat-surat dermaga yang ada dipalu, untuk pembayaran hutang tersebut namun saya tolak dan terdakwa juga sebagai pemilik saham Hotel Mercure di Palu, namun saham sedikit,” katanya.

Ia menambahkan kalau masalah cek terdakwa sudah memberikan lebih 10 lembar. Dan terdakwa juga pernah memberi BG dibalas dengan BG Bank Anda.

Atas keterangan saksi menyatakan, bahwa ini perkara hutang piutang, mengenai cek kosong tersebut, dikosongi tanggalnya supaya nanti kalau ada dananya, akan saya beritahukan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Furkon mengatakan bahwa, sekitar tahun 2007 Terdakwa berkenalan dengan saksi Soetijono, dimana saat perkenalan tersebut Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran / angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. Kemudian pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui saksi Soetijono untuk menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannnya dan setiap penyertaan modal Terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Bahwa untuk menyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada saksi Soetijono. Pada saat Terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana/uang yang cukup, namun Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo, dengan harapan saksi Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.

Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi Soetijono, kemudian terhadap 10 (sepuluh) Cek/BG yang diberikan Terdakwa senilai uang yang diserahkan saksi Soetijono juga tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan cek/BG sebagaimana disampaikan Terdakwa, bahkan sekira 31 Mei 2022 ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup dan terhadap cek/BG Bank Antar Daerah (Anda) yang diterima saksi Soetijono pada tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction Bank Indonesia. Disamping itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

Sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9,3 miliar.

Selepas sidang Machel mengatakan bahwa, perkara ini adalah awalnya hutang piutang dan kami berharap untuk para pihak berkata jujur dengan sebenarnya. Apabila tidak berkata jujur dari pihak kami akan melakukan upaya hukum, seperti yang tadi dimana saksi tidak pernah menerima pembayaran sama sekali dari pinjaman Rp. 9,3 miliar yang alasannya itu, untuk pembayaran fasilitas Bank.

“Pembayaran bunga itu perbulan, tidak ada pembayaran per 7 hari, per minggu dan totalnya selama setahun sekitar Rp.3,9 miliar dan Bank mana, dari pinjaman sebesar Rp.9,3 miliar dengan bunga per tahun, bunganya Rp. 3,9 miliar,” tegas Machel.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com