Jual Diri Melalui Aplikasi MiChat Terdakwa Syaripuddin Alias Sari Divonis 20 Bulan Penjara Dan Denda Rp 25 Juta

0 101

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Syaripuddin alias Sari bin Herman seorang waria diputus bersalah membuat konten video untuk menarik jasa sexual melalui aplilasi MiChat dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenadie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Djoenaedi mengatakan, bahwa terdakwa Syaripuddin alias Sari terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Djoenadie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” saya terima putusannya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa mendistribusikan postingan melalui media elektronik yaitu MiChat berupa konten video yang menunjukkan payudara, perempuan yang sedang Blowjob dan foto pinggul dengan keterangan ”real toge” dan ”yang crot merapat” di album akun MiChat milik Terdakwa yang bernama Nikita Mirzani (waria) untuk menarik jasa sexual.

Bahwa Terdakwa mendapatkan uang dengan cara menarik minat jasa sexual dengan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menunggu dihubungi oleh jasa seksual melalui chat diaplikasi MiChat. Kemudian Terdakwa bernego dengan jasa seksual yang berminat, ketika sudah cocok dengan harga yang sudah dinego, Terdakwa memberitahukan lokasi Terdakwa yakni di Kamar 608 Hotel Cleo Jalan. Basuki Rahmat Surabaya. Kemudian Terdakwa meminta uang terlebih dahulu kepada Jasa seksual untuk pembayaran secara tunai. Setelah dibayar Terdakwa melakukan seperti apa yang sudah dijanjikan seperti memijat, menghisap alat kelamin jasa seksual (Blowjob) dan melakukan hubungan seperti suami istri melalui anal.

Bahwa Terdakwa memperoleh uang hasil dari menarik minat jasa seksual melalui konten video yang diunggah oleh Terdakwa di album akun MiChat miliknya sekira Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.400.000 per-hari.

Bahwa pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekira jam 19.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan operasi dunia maya di ruang cyber dan ditemukan adanya unggahan konten video seks oral, foto orang yang sedang menungging dan video payudara pada album akun MiChat dengan nama Nikita Mirzani (waria).

Kemudian Petugas Kepolisian melakukan komunikasi melalui chat pada aplikasi MiChat, diketahui lokasi Terdakwa berada di Hotel Cleo Kamar 608 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dan melakukan penagkapan terahadap Terdakwa.

Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi bahwa benar Terdakwa adalah pemilik akun MiChat Nikita Mirzani (waria) dan pengunggah konten yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu video oral seks, video payudara, dan foto orang sedang menungging dengan keterangan “real toge” dan “yang crot merapat” menggunakan satu Unit HP Merk VIVO type Y12s 2021 Warna Biru Muda milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dam memuntut terdakwa dengan Pidana 2 tahun serta membayar denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com