Membawa Sabu 1028 Gram Cecep Diadili PN Surabaya

0 124

Surabaya, Lenzanasional.com – Residivis Cecep Setiawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan berat 1028 gram, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (14/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Tri Nofriyanto mengatakan bahwa, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di depan pintu exit tol Waru Gunung Surabaya, terdakwa ditangkap dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 1028 gram, yang disimpan dalam kardus cheese cake, hand Phone, ATM dan timbangan yang disita di rumahnya.

“Dari pengakuan terdakwa, Narkoba tersebut didapatkan dari Iksan yang merupakan Napi di Lapas Madiun dengan cara diranjau di depan Toko alat berat Ko Belco di Jalan Ahmad Pekanbaru Riau,” katanya.

Masih kata Tri Nofriyanto bahwa, terdakwa sudah 5 kali mengirim sabu atas perintah dari Iksan dan sekali krim terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20 juta.

“Upah itu diberikan dengan cara ditransfer setelah sampai di Surabaya dan barang sudah diterima oleh pemesan,”ujarnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam Hukum Mati. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com