Mengadaikan Laptop Dan Adaptornya Milik Perusahaan Renada Bagoes Diadili PN Surabaya

0 141

Surabaya, Lenzanasional.com – Renada Bagoes Adna Aditya diseret di Pengadilan terkait perkara menggelapkan satu buah laptop dan adaptornya milik PT. Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495 Surabaya, lalu digadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jalan Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya sebesar Rp. 3 juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Hendra Manager HRD.

Hendra menjelaskan bahwa, terdakwa telah menggelapkan satu buah Laptop dan adaptor. Saya tahunya dari informasi Kepala Devisinya Roby Suwono. Kemudian oleh terdakwa digadaikan sebesar Rp.3 juta.

“Dikarenakan terdakwa tidak membayar bungahnya sehingga laptop sudah dilelang dan kerugian perusahaan sekitar Rp.7,5 juta. Untuk laptopnya sudah tidak ada,” kata Hendra dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait Pengadaian tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena pengadaian tersebut menerima barang dari hasil penggelapan,” kata Hakim Damanik.

Sementara JPU Neldy menjelaskan, bahwa di perjanjian gadai, kalau tidak bayar bunga selama 3 bulan, maka barang bisa dilelang dan dijual

Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada, JPU untuk menghadirkan saksi dari Pegadaian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang bekerja di PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya sebagai Koordinator Sales Chanel yang bertugas sebagai Membrifieng/ Koordinator Target Customer baru Team Expation.

Bahwa terdakwa mendapatkan barang inventaris Laptop untuk digunakan bekerja kemudian oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, oleh terdakwa digadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jl.Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya seharga Rp.3 juta dengan tujuan untuk keperluan pribadi.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya mengalami kerugian Rp. 7.550.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com