MIMH Pelaku Penipuan Burung Cucak Rowo Berhasil Diamankan Polisi

0 163

Surabaya,Lenzanasional.com – Minggu, tanggal 4 September 2022, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M.Rama Okta Sadewa, 30 tahun warga jalan Dk Jelidro Sambikerep Surabaya.

Pelaku MIMH, 23 tahun , warga Jalan Tandes Lor 1-A No 4A Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 21:19 WIB, pelaku MIMH melalui video menawarkan burung cucak rowo 2 (dua) ekor ke korban M.Rama, Rabu (07/09/2022)

1 (satu) ekor harga 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pembayarannya melalui transfer di depan melalui akun DANA. Kemudian korban tertarik membeli dan sepakat mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), setelah di transfer burung yang dipesan tidak dikirim – kirim oleh pelaku. Akhirnya korban mencari keberadaan pelaku di rumahnya, setelah ketemu rumah pelaku dan 2 ekor burung cucak rowo yang dijanjikan tidak ada, atau fiktif. Ternyata video burung cucak rowo yang dikirim pelaku merupakan burung cucak rowo milik orang lain.

“Dan itu hanya alibi pelaku ,polisi melakukan interogasi terhadap saksi atau korban terkait kejadian tersebut ,”ungkap. Kompol Hakim

Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah), dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) HP merk stroberry warna hitam, 2 lembar bukti tranfer,bukti foto copy chat wa pelaku dan korban.

Atas perbuatannya tersangka MIMH dijerat dengan pasal 378 KUHPidana , dengan ancaman 4 tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com