Rendi Sudarsono Prayogi dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan Penggelapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
5 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







