Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan, Terdakwa Rendi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0 87

SURABAYA, Lenzanasional – Rendi Sudarsono Prayogi dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan Penggelapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, namun dikarenakan belum, maka sidang ditunda, hari Senin depan.

“Kami belum siap untuk Pledoinya, dikarenakan waktu singkat Yang Mulia. Hanya 3 hari, kami minta waktunya,” beber Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim, Kamis, (13/04/2023) kemarin.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang di upload SIIP PN Surabaya JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rendi Sudarsono Prayogi bin Sudarsono, hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari tahun 2021 hingga Desember Tahun 2021 yang diketahui pada tanggal 17 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Tanjung Pura No 30 Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “telah melakukan perbuatan “beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:….

Dengan barang bukti yang disita antara, lain.satu bendel rekening koran Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekening koran Bank BCA An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank BCA An Surjanto, satu bendel scranshot WhatsApp, satu bendel Surat Somasi dan satu lembar surat pernyataan.

Sementara JPU Diah Ratih Hapsari disingung berapa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. ”Sekitar Rp.250 jutaan, mas,” kata JPU Diah selepas Sidang.

Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya salah satu pegawai Bank menyatakan, bahwa benar ada transaksi keuangan dari rekening atas nama Surjanto ke rekening atas nama Rendi (Terdakwa) melalui ATM. Namun dalam keterangannya tidak tercatum, karena pengiriman melalui ATM, beda halnya dengan M banking, pasti tertera keteranganya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1). (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com