Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong yang mengakibatkan kerugian PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso dengan agenda keterangan saksi korban Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).
Agenda Keterangan Saksi Korban
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







