Sidang Perkara Penipuan Jual Beli Kayu di PN Surabaya, Agenda Keterangan Saksi Korban

0 115

Surabaya, Lenzanasional.com Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong yang mengakibatkan kerugian PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso dengan agenda keterangan saksi korban Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung.

Hadi mengatakan bahwa, terkait perkara ini sempat meminta pengembalian kayu dengan mengirim somasi sebanyak 3 kali dan saat penandatanganan kontrak kedua terdakwa ada, cuma saya sering berhubungan dengan Nyoman.

“Namun saat pengiriman kayu dan kontrak pembelian kayu Fumiko yang merupakan orang tua Terdakwa Loenard juga ikut dan juga sebagai penjamin,” katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nyoman menyatakan ia tidak sebagai pembeli kayu.” Saya bukan sebagai pembeli kayu,” ucap terdakwa Nyoman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com