Agung Prasetiyo dituntut dengan Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan 3 mobil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (09/11/2022).
Agung Prasetiyo
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







