Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Agung Prasetiyo Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

0 105

Surabaya, Lenzanasional.com Agung Prasetiyo dituntut dengan Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan 3 mobil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (09/11/2022).

Perkara ini bermula terdakwa Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp. 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp. 75 juta.

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp. 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya.

Kemudian Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner, karena Agung merupakan temannya dan calon besan.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. Mobil Toyota Fortuner Nopol S 10 PL warna abu-abu, milik Sumiati dan dua mobil lain, masing-masing KIA Jeep L 1907 RR warna abu-abu dan KIA pickup L 9236 AM berubah baru L 9701 BV warna putih kepada Erwan Susanto, calon besannya. Erwan sudah membayar ketiga mobil itu. Namun, Agung tidak menyerahkannya dengan alasan dilarang ibunya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com