Menurut LaNyalla, yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen.
Arah Perjalanan Bangsa dan Urgensi Amandemen ke-5
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







