Sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berlokasi di Jalan. Kemlaten XII nomor 14 Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).
Bergulir di Meja Hijau PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







