Kasus 4 Obyek Bangunan Bersertifikat Atas Nama Sutrisno Bergulir di Meja Hijau PN Surabaya

Sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berlokasi di Jalan. Kemlaten XII nomor 14 Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.