Kasus 4 Obyek Bangunan Bersertifikat Atas Nama Sutrisno Bergulir di Meja Hijau PN Surabaya

0 156

 

Surabaya – Sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berlokasi di Jalan. Kemlaten XII nomor 14 Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim maupun panitera serta para kedua pihak yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya tampak mengikuti sidang. Selain itu, tampak juga hadir perwakilan dari pihak Kelurahan yakni, Arka Prasetya dan Satpol PP, Budianto.

Para pihak maupun Majelis Hakim saat di lokasi obyek perkara guna melihat obyek yang diperkarakan dan siapa yang menguasai.

Adapun, obyek perkara tampak berdiri 4 bangunan rumah dalam satu sertifikat atas nama Sutrisno selaku, Penggugat. Sedangkan, salah satu dari 4 bangunan tersebut, ditempati oleh, pihak Tergugat I.

Fakta lain di lapangan, salah satu dari 4 obyek bangunan diakui pihak Tergugat telah dihuni sebagai tempat tinggal.

Saat Majelis Hakim menyinggung, bahwa obyek 4 bangunan telah bersertifikat, pihak Tergugat tidak tahu.

Majelis Hakim pun, memaparkan, terhadap semua pihak yang bersengketa bahwa sertifikat adalah akta otentik.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Sutrisno selaku, Penggugat guna menunjukkan batasan obyek 4 bangunan dari sebelah Utara adalah bangunan rumah milik, H. Gito.

Untuk batasan belakang obyek 4 bangunan yaitu, rumah milik Ita. Keterangan Sutrisno yang disampaikan, diakui oleh, semua pihak.

Untuk batasan selatan obyek 4 bangunan yaitu, yang ditempati Tergugat II dan yang ditempati Tergugat I.

Lebih lanjut, Tergugat I menempati salah satu obyek 4 bangunan sejak 2004 sedangkan Tergugat II sejak Desember 2002.

Dalam hal ini, sertifikat terbit pada tahun 1984 yang merupakan satu kesatuan dari 4 obyek bangunan yang bersengketa.

Atas sertifikat yang disampaikan Sutrisno di hadapan para pihak secara nyata Tergugat I malah tidak mengetahuinya.

Diujung sidang agenda PS, Majelis Hakim menyampaikan, agenda sidang berikutnya, Rabu (6/4/2022). Pihak Penggugat di sidang berikutnya, akan mengajukan satu saksi. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com