Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol
LaNyalla menjelaskan, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.