Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, pemilik waterpark kenjeran (wisata kolam renang), Soetiadji Yudho bin Slamet Loekimsoen, bersama dengan 2 orang anak buahnya Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, Bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin tanggal 5/12/2022.
Bos Waterpark Akan Diadili
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






