Kasus Ambrolnya Seluncuran, Bos Waterpark Akan Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

0 135

Surabaya, Lenzanasional.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, pemilik waterpark kenjeran (wisata kolam renang), Soetiadji Yudho bin Slamet Loekimsoen, bersama dengan 2 orang anak buahnya Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, Bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin tanggal 5/12/2022.

Kedua pegawai Soetiadji tersebut, yakni Paul Steven sebagai General Manager PT Granting Jaya (managemen waterpark), dan Subandi sebagai manager dilakukan penuntutan secara terpisah, terkait tragedi puluhan korban yang terjatuh, dan mengalami luka-luka atas ambrolnya papan seluncuran waterpark (kenpark).

“Bahwa terdakwa Soetiadji Yudho bin Slamet Loekimsoen bersama-sama dengan Paul Stepen bin Rudy Tedjianto dan Subandi, S.PdI.MM Bin SABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Waterpark Kenjeran Surabaya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut, terdakwa Soetiadji tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus terkait dengan perawatan seluncuran (waterslide), Bahwa saksi Paul Stepen tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar,” bunyi isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak. Senin, (28/11/2022) tanggal surat pelimpahan.

“Subandi tidak mengecek petugas jaga kolam renang waterpark Kenjeran Park Surabaya dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran (waterslide) waterpark Kenjeran Park Surabaya, Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan tidak membuat kebijakan tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran (waterslide) pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di area sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 (tujuh belas) orang,” lebih lanjut isi petikan dakwaan tertulis.

Sebagaimana juga pada dakwaan JPU, Bahwa Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Disebut tidak mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur (waterslide), dan tidak dilakukan perawatan secara berkala melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur (waterslide) akan dinyalakan.

Papan seluncuran (waterslide) diproduksi oleh perusahaan Whiter Water Canada tahun 2000 dan pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan oleh CV TIMUR ABADI pada bulan Januari 2020.

Sehingga terhadap perkara ketiga pimpinan PT Granting Jaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) UWAIS DEFFA I QORNI, SH.,MH, selain akan menghadirkan terdakwa pada persidangan nanti diruang Tirta 1 PN Surabaya, Juga membenarkan informasi yang diperoleh awak media saat ditanya perkara bos waterpart akan disidangkan.

“Iya,” jawabnya secara singkat membenarkan, Rabu (30/11/2022)

Diketahui, Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7, Juga tidak sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Selanjutnya, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com