Cahyo Wahyu Dituntut Pidana 2 Tahun 5 Bulan Penjara di PN Surabaya
SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari…