Sidang lanjutan yang membelit Ranto Hensa Barlin Sidauruk terkait Penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp. 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia yang dipimpin oleh Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/04/2022).
Dengan Pasal 378 KUHPidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







