Jual Produk Deposito Non Perbankan, JPU Menjerat Terdakwa Dengan Pasal 378 KUHPidana

0 183

 

Surabaya – Sidang lanjutan yang membelit Ranto Hensa Barlin Sidauruk terkait Penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp. 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia yang dipimpin oleh Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/04/2022).

Terkuak dalam kesaksian Evelin dari Agen Narada dan Oso mengatakan setiap uang yang diinvestasikan nasabah mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% pertahun dan Narada atupun Oso juga mendapatkan keuntungan selain itu Pihak Infinity juga mendapatkan keuntungan serta Agen biasanya mendapatkan keuntungan 1,5% pertahun.

 

 

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

“Untuk di Narada berkasnya dulu baru transfer dananya, namun di Oso bisa transfer dulu dananya, berkasnya menyusul,” terang Evelin yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Disinggung oleh JPU Darwis bagaimana saksi menawarkan produk investasi kepada nasabah.

“Biasanya saya jelaskan produknya bunga flat, waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun, dan bisanya kami menjelaskan ini seperti Deposito non perbankan atau sejenisnya biar mudah dipahami oleh nasabah,” sautnya.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah itu diperbolehkan di internal menjual produk dengan memberikan pemahaman ini seperti Deposito non perbankan.

“Kalau di internal tidak ada aturan yang mengatur cuma semuanya sudah tahu dan ada group WA,” bebernya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar yang mulia,” saut Ranto yang didampingi penasehat Hukum.

Perlu diperhatikan dari bahwa Agen-Agen dari PT Narada Kapital Indonesia atau OSO sekuritas dan di Star Premier milik PT Infinity Financial menjual produk dengan memberikan pemahaman produknya seperti atau sejenis Deposito non Perbankan.

Hal itu bertentangan dengan saksi ahli Agus Widiantoro yang mengatakan, bahwa Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank.

“Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian menyamarkannya atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu,” tegasnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com