Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenjeran Park, Paul Stepen Tedjianto General Manajer dan Subadi Manajer Operasional dihukum Pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala.
Dihukum Masa Percobaan 6 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







