Terdakwa Aiptu Irfan Firdian terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/11/2022).
Diputus Bersalah
Diputus Bersalah, Ketua Majelis Martin Ginting Vonis Wisnu Dwijayanto 5 Tahun Penjara
Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diputus bersalah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat). 3.840 set AC di Pergudangan Santosa No. 34 Romokalisari Surabaya. Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









