Diputus Bersalah, Ketua Majelis Martin Ginting Vonis Wisnu Dwijayanto 5 Tahun Penjara

0 140

 

Surabaya – Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diputus bersalah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat). 3.840 set AC di Pergudangan Santosa No. 34 Romokalisari Surabaya. Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, dalam amar putusan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun,” Kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Senin (04/04/2022).

Masih kata Hakim Ginting, bahwa untuk barang bukti masih terlampir dipergunakan untuk Perkara Angger.

Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima,” Iya pak saya terima sembari menundukkan Kepalanya,” kata Wisnu melalui sambungan Telecomfrem tanpa didampingi Penasehat hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta perbulannya dengan sejumlah tugas. Diantaranya, memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.

Selain itu, Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.

Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ia transfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang ia serahkan ke security.

“Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu melakukan pemeriksaan ataupun mencatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal,” jelas Jaksa Sulfikar.

Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Reza membantu Wisnu berhasil menjual 1375 set AC.

Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. “Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar dan menuntut terdakwa terbukti bersalah 363 ayat (2) KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 5 tahun,” Kata JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com