Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dituntut 16 tahun dan 18 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







