Dituntut 16 tahun dan 18 Tahun Penjara, PH Terdakwa: Tuntutan JPU Tidak Melihat Fakta Persidangan

0 96

 

Surabaya – Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo dan Karma Jaya dengan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun Penjara.

“Terhadap Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun,”Kata Zulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya. Kamis (24/02/2022).

Mendengar tuntutan tersebut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hany kasworo, S.H. mengatakan, bahwa minta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami minta waktu 2 minggu yang mulia untuk pembacaan Pledoinya,” jelas Hany kasworo.

Perlu diperhatikan bahwa dari keterangan saksi penangkap Briptu Eka Hidayat menyampaikan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat, dan bukti 3 rekaman CCTV yang kemudian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa.

Menurutnya, dikarenakan Korbannya memakai baju PSHT, dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karena ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pencak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita sanggong,” jelas Eka.

Ia menambahkan, dari Informasi ada istilah Njalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainnya.

Kemudian, kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, lalu Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju dan Nuroqim beserta Karma Jaya, Untuk Joko ditangkap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021, tiga hari setelah kejadian dan satu masih DPO,” kata Saksi Penangkap.

Saat disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan, untuk Sutopo berperan yang mengajak dan Bayu yang menganiaya dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tusukan. Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Peristiwa ini tidak ada Rencana dan hanya spontanitas,” tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candra PN Surabaya.

Menurutnya, dari fakta persidangan dalam agenda saksi menyaksikan dan pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, Aksi penganiayaan terhadap korban oleh Bayu tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Sementara selepas sidang, kepada wartawan, Hany kasworo, S.H. Advokat para terdakwa menyampaikan, Tuntutan JPU dirasa terlalu tinggi dan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya.

“Ini perkara bukan Pembunuhan apalagi Pembunuhan berencana. Perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban,” katanya.

Ia menambahkan dari pengakuan Bayu saat itu bayu ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan menghindarnya korban, serta penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com