Terbukti Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Dua Pemuda Jalani Rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya
Dua pemuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan, jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Menur