Terbukti Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Dua Pemuda Jalani Rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya

0 158

SURABAYA-lenzanasional.com – Dua pemuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan, jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno saat membacakan amar putusan terhadap terpidana Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalani Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur. Jumat (24/12/2021).

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya selama 3 bulan,” kata Hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi”, kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk membeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100. Keduanya lalu menuju di depan hotel Kemajuan.

Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu dari anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com